Polres Karawang - Anggota Polsek Banyusari Polres Karawang Polda Jabar, gelar Jumat curhat, sosialisasikan terkait bahaya permainan judi online. sosialisasi dilakukan di Warung kopi dan tempat tongkrongan masyarakat. pada Jum'at, 24 Januari 2025.
Giat Jumat curhat dengan cara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif judi online, yang semakin marak terjadi di era digital. dalam sosialisasi kali ini, Anggota unit reskrim Polsek Banyusari Aipda Abdul Rahman memberikan Sosialisasi mengenai berbagai jenis judi online, modus operandi para pelaku, serta dampak buruk yang ditimbulkan, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis
Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Banyusari Iptu Budi Santoso, S.H mengatakan “Judi online sangat berbahaya karena dapat membuat seseorang kecanduan dan kehilangan kendali atas keuangannya, Selain itu menurut Kapolsek, judi online juga dapat memicu tindak kriminalitas dan merusak tatanan sosial.” Ujarnya
Lanjut Kapolsek, untuk mencegah dan mengantisipasi hal tersebut diatas, Polsek Banyusari melalui anggota melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui program Jumat curhat.
"Agar Hal itu dapat dihindari dan tidak terjadi. kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik segala bentuk perjudian terutama judi online yang saat ini marak terjadi, " jelasnya
Kami berharap melalui Jumat curhat ini masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan dapat terhindar dari dampak negatifnya, " Jelasnya
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
Kapolsek menambahkan, Polsek Banyusari berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Kami jajaran Polsek Banyusari berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi terkait bahaya judi online. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dari pengaruh negatif judi online, " Pungkas Kapolsek
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain